Notification

×

Miliki Sabu, Warga Dolok Masihul Ditangkap di Tebingtinggi

Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:12 WIB Last Updated 2021-10-27T12:26:12Z
Pelaku narkotika
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (23/10/2021) pukul 22.13 WIB di Jalan Bukit Kubu, Kota Tebingtinggi.

Pelaku yakni Jul Hakim alias Panjul (36), warga Dusun II, Desa Bantan, Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.

Saat penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dalam sebuah rumah di Jalan Bukit Kubu ada pelaku narkotika.

"Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku yang akhirnya diketahui bernama Jul Hakim alias Panjul. Saat ditangkap, pelaku sedang memegang sabu di tangan kirinya," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Saat diinterogasi petugas, kata Agus, pelaku mengakui barang haram yang dipegang adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update