Pelaku pembunuhan |
MEDAN (Kliik.id) - Polsek Delitua menangkap Khamarul Fattah alias Degam (33), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ilyas (32), seorang guru SD di rumah kontrakan Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Pelaku merupakan warga Jalan Eka Warni, Gang KUD, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Ia diberikan tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kakinya karena melawan dan mendorong petugas saat ditangkap.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 potong celana pendek hitam (yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan) dan 1 unit ponsel milik korban yang dicuri tersangka.
"Pelaku yang ditangkap ini sudah buron selama satu bulan lamanya," ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Zulkifli menjelaskan, kejadian diketahui pada Jumat (3/9/2021) pukul 13.15 WIB saat teman kerja korban selaku saksi tiba di rumah kontrakan.
Teman kerja korban melihat Muhammad Ilyas sudah 3 hari tidak masuk kerja. Saat dipanggil, tidak ada sahutan dari dalam. Saksi kemudian memanggil pemilik kontrakan untuk memanggil korban, namun tidak ada sahutan dari rumah.
Kemudian, saksi dan pemilik kontrakan mencium bau bangkai dari dalam rumah. Keduanya kemudian mencoba membuka pintu. Namun pintu rumah terkunci dari dalam.
Lalu, sekira pukul 14.00 WIB, Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat ada mayat di Jalan Eka Warni. Mendapat informasi itu, personel Polsek Delitua bergerak menuju ke TKP.
"Saat pintu dibuka paksa, korban ditemukan dalam keadaan telungkup di kasur. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Bayangkara untuk diotopsi," ujar Zulkifli.
Dalam proses penyelidikan selama satu bulan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (9/10/2021) pukul 02.00 WIB, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kota Medan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan martil hingga tewas.
Motif pembunuhan menurut pengakuan pelaku, diawali karena korban hendak menyodomi dirinya.
"Menurut pengakuan tersangka, dia terkejut karena sudah ditindih korban dan celananya dibuka, hendak menyodomi," kata Zuklifli.
Sebelum pembunuhan sadis itu terjadi, pada Senin (31/8/2021), pelaku mendatangi kos korban untuk membantu merapikan hunian tersebut.
Korban bersama pelaku kemudian mendatangi rumah saksi, tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, keduanya balik ke kos korban dan pelaku tidur di kos korban.
Namun, pada sekira pukul 04.00 WIB, pelaku terbangun dan terkejut karena ditindih korban.
Pelaku pun emosi lalu mengambil martil dan menghantamnya ke kepala korban secara berulang hingga tewas. Setelah itu, korban kabur sambil membawa handphone (Hp) dan sepeda motor korban.
"Martil berlumuran darah dibalut pakaian pelaku dan dibuangnya di sekitar kanal," pungkasnya. (Rls)