Tidak hanya pesawat, pemerintah bakal mewajibkan syarat PCR untuk transportasi lain. (detikcom) |
JAKARTA (Kliik.id) - Tidak hanya pesawat, pemerintah bakal mewajibkan syarat PCR untuk transportasi lain. Meski banjir kritik, persyaratan wajib PCR diterapkan demi menekan risiko kasus COVID-19 di tengah mobilitas yang kembali meningkat.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting menyebut kebijakan tersebut tengah dikaji. Ketentuan kapan mulai berlaku diperkirakan akan diumumkan satu hingga dua hari ke depan.
"Lagi di-rapatkan dan dikaji oleh berbagai tim lintas lembaga dan kementerian," ungkap Alex kepada detikcom Selasa (26/10/2021).
"Kita tunggu progress hari ini atau besok," sambungnya.
Pemerintah belum merinci secara pasti moda transportasi apa saja yang kemudian akan disyaratkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR.
Ahli epidemiologi Dicky Budiman Universitas Griffith Australia sebelumnya juga menilai, jika penerapan wajib PCR diberlakukan di pesawat, ketentuan ini seharusnya juga berlaku di moda transportasi darat dan laut dengan risiko penularan lebih tinggi.
Dicky menyayangkan kebijakan PCR diterapkan untuk perjalanan pesawat, hal ini dikarenakan risiko penularan Corona di pesawat sebenarnya cenderung rendah.
"Kalau bicara penerbangan pesawat, risiko terjadinya klaster penularan di pesawat itu sangat kecil dibanding moda transportasi lain, karena dia ada filter dengan HEPA sirkulasi 20 kali dalam sejam, membuat transmisi menjadi sangat kecil," ungkap Dicky saat dihubungi detikcom, ditulis Senin (25/10/2021).
Terpisah, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pemerintah tetap menyeimbangkan aturan relaksasi di tengah ancaman gelombang 3 COVID-19.
Hal ini dibarengi kekhawatiran peningkatan kasus COVID-19 yang mulai kembali terlihat di 105 kabupaten dan kota. (Detik)