Notification

×

Polda Sumut Terima 7 Laporan Pinjaman Online Ilegal

Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:50 WIB Last Updated 2021-10-19T16:54:16Z
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
MEDAN (Kliik.id) - Pinjaman online (Pinjol) ilegal sedang marak meneror masyarakat Indonesia. Tak terkecuali korbannya ada di Sumatera Utara (Sumut).

Terkait pinjol, Polda Sumut telah menerima 7 laporan masyarakat yang kerap meresahkan nasabahnya. Dari ketujuh laporan ini, masalah yang dialami pun beragam. Ada yang gagal bayar, kemudian diancam dan ada yang sama sekali belum meminjam tetapi ditagih.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, pihak menerima 6 laporan dari Kota Medan dan 1 dari warga Tanjung Balai.

"Di Polda Sumut ada 7 kasus dalam proses penyelidikan. Dari 7 kasus itu ada 6 di Medan dan 1 di Tanjung Balai," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/2021).

Hadi mengatakan, cara penagihan dari pinjol ilegal ini beragam, diantaranya, melakukan teror kepada keluarga hingga atasan tempatnya bekerja.

"Ada yang belum sempat meminjam juga tetapi menjadi sasaran teror," kata Hadi.

Sementara, terkait kantor pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat, Hadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap kantor-kantor yang kemungkinan ada di Kota Medan.

"Masih kita selidiki keberadaan kantornya. Jadi kita berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming pinjaman melalui online," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update