Konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan |
MEDAN (Kliik.id) - Seorang supir berinisial DI (40) ditangkap polisi, karena menganiaya pelaku diduga 'Bajing loncat' hingga tewas di depan Komplek Gudang Bahari, Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5, Kota Medan, Selasa (19/10/2021) sore.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, menjelaskan, peristiwa bermula saat supir DI memarkirkan truknya. Ia melihat terpal penutup truk yang parkir bergerak-gerak.
"Karena curiga, pelaku mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukulkannya ke arah terpal yang bergerak sebanyak 6 kali. Dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri," ujar Faisal dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/10/2021).
Selanjutnya, karena terpal masih bergerak, pelaku kembali memukulkan terpal sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi.
"Lalu pelaku turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka," katanya.
Setelah itu, warga datang menghampiri pelaku dan mengecek muatan truk. Ternyata di bawah truk terdapat korban bernama Roni Alfarizi sudah tidak bergerak.
"Korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang dua jam korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Menurut Faisal, walaupun awalnya pelaku melakukan pemukulan ke arah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian yang dilakukan 2 orang.
Namun setelah satu orang melompat keluar, kata Faisal, seharusnya pelaku menghentikan pemukulan dan melihat apa yang ada di dalam.
"Namun pelaku tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS," imbuhnya.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rls)