Pelaku pemerasan |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, ditangkap Satuan Reskrim Polres Sergai, karena diduga melakukan tindakan pemerasan (premanisme).
Pelaku merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial AK (35). Ia ditangkap di Pasar Rakyat, Desa Pantai Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, pada Jumat (8/10/2021) lalu.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/663/X/2021/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 28 September 2021, oleh korbannya TSD (28) warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis menjelaskan, kejadian pemerasan berawal pada 28 September 2021, saat korban yang merupakan seorang kontraktor menurunkan alat berat untuk mengerjakan proyek aspal jalan.
Pasa saat itu, pelaku AK selaku oknum ketua satu ormas meminta ikut andil menjaga alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah tersebut. Hal itu disetujui oleh korban dengan membayar upah kepada pelaku.
"Setelah pekerjaan meratakan tanah selesai dilaksanakan, pelaku diberikan gaji atau upah sebesar Rp 750 ribu," ujar Deny kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Kemudian, kata Deny, saat korban akan membawa alat berat, AK tidak mengizinkan untuk dibawa dan kembali meminta uang kepada sebesar Rp 2 juta kepada korban.
"Pada saat itu, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 1 juta," kata Deny.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB, pelaku kembali meminta uang kepada pelapor untuk biaya kompensasi atau uang keamanan ormas sebesar Rp7 juta.
Saat itu, korban kembali menawarkan uang sebesar Rp1 juta, tapi ditolak pelaku. Kemudian, korban menawarkan uang sebesar Rp3 juta, tetap juga ditolak oleh pelaku.
"Pelaku mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp7 juta, maka pekerjaan pengaspalan jalan tidak bisa dilaksanakan dan tidak akan aman," jelasnya.
Akhirnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku agar pengaspalan bisa dikerjakan dengan lancar.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. dan akhirnya pelaku kami amankan. Pelaku terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. (Rls)