Aksi unjuk rasa di Kejatisu. |
MEDAN (Kliik.id) - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPETSU) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (8/10/2021).
Unjuk rasa yang kedua kalinya dalam permasalahan yang sama ini menuntut pihak Kejatisu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, saat menjabat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumut pada tahun 2009-2011.
"Sesuai dengan hasil investigasi kami di lapangan, banyak proyek yang bermasalah tahun 2009-2011 di Dinas Dinas Bina Marga Sumut pada masa jabatan Umar Zunaidi Hasibuan (Wali Kota Tebingtinggi)," ujar Koordinator Aksi, Iskandar Mubin.
Menurutnya, permasalahan proyek tersebut tak kunjung dituntaskan hingga saat ini. Setiap ada keluar temuan BPK nama Umar Zunaidi Hasibuan disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Di tahun 2020 muncul lagi temuan BPK yang jumlahnya mencapai Rp17 milyar. Seharusnya temuan BPK yang melibatkan Umar tersebut sudah pantas diusut tuntas oleh aparat penegak hukum untuk tegaknya keadilan karena BPK sudah memberikan tenggang waktu untuk mengembalikan uang yang sudah habis, bahkan waktunya sudah bertahun-tahun," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, lanjut Iskandar, seharusnya Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut mengambil sikap yang tegas untuk menemui dan menanyakan mantan Kepala Dinas Bina Marga Sumut 2009-2011 mengenai temuan BPK terkait peninngkatan jalan di berbagai daerah di Sumut.
Selain itu, GMPETSU meminta kepada Kejatisu agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memeriksa Wali Kota Tebingtinggi selaku mantan Kadis Bina Marga Sumut terkait dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan tersebut," katanya.
Terpisah, Ketua GMPETSU, Rahmat Ritonga, menjelaskan, aksi tersebut diterima Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan.
"Ini kasus sudah kami proses secara hukum yang berlaku. Kepada adik-adik mahasiswa mohon bersabar, ini akan kita tindaklanjuti sehingga tuntas," ujar Yos ditirukan Rahmat, dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, unjuk rasa menuntut kasus yang sama juga telah dilakukan GMPETSU di kantor Kejatisu, pada Kamis (30/9/2021) lalu (Redaksi/PG)