![]() |
Aksi unjuk rasa di Kejatisu. |
MEDAN (Kliik.id) - Dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan ketika menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Sumut, kembali diungkit.
Dugaan korupsi tersebut diorasikan dalam unjuk rasa yang digelar oleh DPW Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPETSU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Kamis (30/9/2021).
Aksi unjuk rasa yang dipimpin Iskandar Mubin selaku Koordinator Aksi tersebut disambut Staf Kasipenkum Kejatisu, Erna. Ia meminta para mahasiswa membuat laporan.
"Ini akan kami proses, tapi kalau bisa adik-adik mahasiswa langsung laporkan saja ke Kejatisu ini biar ditangani," ujar Erna ditirukan Ketua DPW GMPETSU Rahmat Ritonga, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).
Menurut Rahmat, dugaan korupsi tersebut terdapat temuan BPK terkait Wali Kota Tebingtinggi saat menjadi Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumut pada tahun 2009-2011.
"Sesuai dengan hasil investigasi kami di lapangan, banyak proyek yang bermasalah tahun 2009-2011 di Dinas PU Bina Marga Sumut pada masa jabatan Umar Zunaidi Hasibuan (Wali Kota Tebingtinggi)," katanya.
Permasalahan proyek tersebut, kata Rahmat, tak kunjung dituntaskan hingga saat ini. Setiap ada keluar temuan BPK, nama Umar Zunaidi disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Di tahun 2020 muncul lagi temuan BPK yang jumlahnya mencapai Rp17 miliar. Seharusnya temuan BPK yang melibatkan Umar tersebut sudah pantas diusut tuntas oleh aparat penegak hukum untuk tegaknya keadilan. Karena BPK sudah memberikan tenggang waktu untuk mengembalikan uang yang sudah habis, bahkan waktunya sudah bertahun-tahun," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, lanjut Rahmat, seharusnya Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut mengambil sikap tegas untuk menemui dan menanyakan Umar Zunaidi tentang temuan BPK tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi GMPETSU, temuan BPK yang mangkrak di Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumut tahun 2009-2011 adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Jalan Sipahutar Aek Humbang Kabupaten Tapanuli Utara yang dikerjakan PT Karya Agung Sejati Nada Jaya dengan No Kontrak 800/02/KTR/KPA/UPRJJ-TRT/TU/2008 tanggal 12 Juni 2008 sebesar Rp3.637.911.178 (UPRJJ Tarutung), terindikasi kerugian negara sebesar Rp744.433.786,56.
2. Proyek yang dikerjakan PT Kuala Mas dengan No Kontrak 800/01/KTR/KPA/UPRJJ-TRT/TU/2008 tanggal 12 Juni 2008 pada peningkatan Jalan Siborong-borong Sipahutar Kabupaten Taput dengan nilai proyek sebesar Rp4.756.671.040 diduga kerugian negara sebesar Rp575.120.473.20.
3. Dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Batas Asahan Tanjung Kasau Bandar Marsilam Perdagangan Kabupaten Simalungun yang dikerjakan PT Tata Permai Indah No Kontrak 602/UPRJJ/KJ/KS/116/2008 tanggal 26 Mei 2008 sebesar Rp3.065.747.359, terindikasi kerugian negara sebesar Rp594.339.875.72.
4. Pemeliharaan Berkala Jalan Umar Baki/Pertanian di Kota Binjai dikerjakan PT Cipta Prasetya Group No Kontrak 1377/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 31 Juli 2009 sebesar Rp985.930.872, diduga kerugian negara sebesar Rp816.718.313.22.
5. Pembangunan Jalan Tanjung Pura-Namu Unggas Kabupaten Langkat yang dikerjakan PT Hidayah Jabbal Rahmah dengan No Kontrak 1399/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 4 Agustus 2009 sebesar Rp2.325.889.952.20 diduga kerugian negara sebesar Rp1.543.341.833.24.
6. Pembangunan Jalan Marelan (Batas) Tanah 600 di Kota Medan dikerjakan oleh PT Tri Embun Surya Matio dengan No Kontrak 1371/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 31 Juli 2009 sebesar Rp4.346.851.000, diduga kerugian negara sebesar Rp1.739.479.034.41.
Atas dasar itu, GMPETSU meminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Umar Zunaidi Hasibuan selaku mantan Kadis PU Bina Marga Pemprov Sumut tahun 2009-2011 terkait dugaan korupsi peningkatan jalan di berbagai daerah di Sumut pada tahun 2009-2011. (Redaksi/PG)