Screenshot video saat pedagang dianiaya preman |
MEDAN (Kliik.id) - Layanan penegakan hukum di Kota Medan, lagi-lagi menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kali ini terkait penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan preman pelaku Pungutan Liar (Pungli) terhadap seorang wanita yang sedang berdagang mencari nafkah di Pasar Gambir, Tembung, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, proses penyidikan kasus itu telah mengusik rasa keadilan publik secara luas, setelah penyidik Polsek Percut Seituan justru menetapkan LG, wanita yang menjadi korban, sebagai tersangka.
"Publik mempertanyakan logika hukum penyidik Polsek Percut Seituan yang justru menetapkan wanita korban pungli dan penganiayaan sebagai tersangka," ujar Abyadi saat dimintai tanggapannya, Minggu (10/10/2021).
Lebih lanjut, Abyadi menjelaskan, video penganiayaan itu sudah viral dan ditonton masyarakat luas. Semua bisa melihat dengan jelas, termasuk masyarakat bagaimana proses penganiayaan itu terjadi.
"Dari video itu tergambar jelas bagaimana kasus penganiayaan itu terjadi yang diawali dari kedatangan BS ke warung LG untuk melakukan pungli. Selaku pemilik warung, LG menolak permintaan kelompok preman itu," jelasnya.
Sehingga kemudian, kata Abyadi, terjadi pertengkaran hingga BS yang berbadan tegap itu tega menganiaya LG.
"Karena dianiaya, tentu LG berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan BS. Jadi, bagaimana bisa penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan LG sebagai tersangka? Padahal, wanita itu hanya sebagai korban yang berusaha mengelak dan membela diri dari serangan BS?," sebut Abyadi dengan nada tanya.
Dari penetapan LG sebagai tersangka, Abyadi menilai, wajar saja bila saat ini publik menduga bahwa penyidik Polsek Percut Seituan cendrung memihak kepada kelompok preman.
"Tentu karena ada sesuatu," kata Abyadi.
Selain itu, Abyadi mengatakan, layanan penegakan hukum yang tidak profesional seperti ini, disaksikan oleh masyarakat. Dan, ini akan menyebabkan semakin tingginya krisis kepercayaan masyarakat atas layanan penegakan hukum yang diberikan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Untuk itu, Abyadi berharap, aparat penegak hukum mampu menjaga martabat dan wibawa kepolisian sebagai lembaga yang memberi layanan penegakan hukum kepada masyarakat.
"Aparat kepolisian jangan merusak nama baik lembaga kepolisian di mata masyarakat dengan tindakan yang tidak profesional dalam penegakan hukum," harap Abyadi Siregar.
Apalagi, kata Abyadi, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo lewat program prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) ingin menjadikan polri lebih modern dan semakin dipercaya publik.
"Dalam kasus ini, dimana transparansinya. Dimana rasa keadilannya. Jika preman itu tidak datang ke pasar melakukan pungli terhadap wanita itu, peristiwa ini pasti tidak akan terjadi. Untuk itu, kita meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja personelnya di jajaran Polda Sumut," pungkasnya.
Sebelumnya, video menunjukkan seorang pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pasar Gambir viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak seorang wanita tersebut memakai baju warna merah muda. Dia tampak dianiaya seorang pria memakai baju lengan panjang.
Pengunggah menuliskan narasi soal pedagang wanita dianiaya dua preman di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Pengunggah menyebut peristiwa itu berawal dari pungli.
Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu, mengatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka setelah saling melaporkan pemukulan itu.
"Iya (jadi tersangka). BS (Benny) melaporkan dua orang, yaitu LG (Liti Gea) dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR," ujar Janpiter kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Menurut Janpiter, BS dan LG menjadi tersangka setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini.
"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," katanya. (Rls)