Notification

×

Alasan Jemput Keluarga, Pria Ini Gelapkan Sepeda Motor Rekannya

Sabtu, 06 November 2021 | 14:21 WIB Last Updated 2021-11-06T09:43:24Z
Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor saat berada di Polsek Medan Barat. 

MEDAN (Kliik.id) - 
Polsek Medan Barat menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kelurahan Medan Timur, Kota Medan, Jumat (5/11/2021). 

Pelaku yang ditangkap berinisial AS (28). Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit BPKB sepeda motor Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM atas nama Widi Astuti dan 1 unit STNK sepeda motor Suzuki warna hitam BK 6701 OM atas nama Widi Astuti.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Purba, mengatakan, kejadian bermula pada Jumat, 9 April 2021, pukul 22.30 WIB, saat korban sedang berada di Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat tepatnya di depan pangkas Jhon.

"Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Suzuki BK 6701 OM dengan alasan mau menjemput keluarganya di Pondok Kelapa. Lalu, korban pun memberikannya," ujar Philip kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Selanjutnya, korban mencari AS yang meminjam sepeda motor milik korban namun tidak ketemu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6.500.000 dan melaporkan ke Polsek Medan Barat.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Medan Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Philip mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku tersebut. Setelah itu, tim langsung menuju ke lokasi.

Sesampainya di tempat tersebut, tim melihat seorang pria yang diduga adalah pelaku. Lalu tim melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Setelah diinterograsi pelaku bernama AS mengakui perbuatannya menggelapkan 1 unit sepeda motor BK 6701 OM milik Widi Astuti.

Saat diinterogasi, AS mengaku telah menjual sepeda motor yang ia pinjam dengan harga Rp 1 juta kepada seorang pria warga Marelan yang tidak dikenalnya.

"Pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Philip. (Rls)
×
Berita Terbaru Update