Notification

×

Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Warga Mudik Saat Libur Nataru

Jumat, 19 November 2021 | 09:12 WIB Last Updated 2021-11-19T04:16:13Z
Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Rahmad Handoyo. (detikcom)

JAKARTA (Kliik.id) - 
Mobilitas warga bakal diperketat selama penerapan PPKM level 3 se-Indonesia di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Rahmad Handoyo meminta pemerintah tegas langsung melarang warga mudik atau bepergian jauh.

"Kalau sebatas imbauan untuk tidak melakukan perjalanan jauh, saya khawatir. Toh ini cuma pemberlakuan PPKM level 3 secara nasional cuma seminggu, kenapa tidak kita berlakukan secara langsung tidak boleh mudik. Karena kalau sebatas imbauan saya yakin akan terjadi gelombang sangat signifikan terhadap pergerakan pulang kampung, pulang mudik ke kampung dalam rangka merayakan," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Rahmad memahami jika perjalanan jauh atau mudik saat libur Nataru dilarang pemerintah akan berdampak bagi masyarakat, terutama tempat-tempat wisata. Tapi, kata dia, hal itu hanya akan terjadi selama satu pekan saja.

Dia menyebut Indonesia harus berkaca dari lonjakan kasus COVID-19 di Eropa. Oleh sebab itu, Rahmad berharap masyarakat mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan untuk rakyatnya.

"Ini menjadi cermin kita saatnya bersatu padu, saatnya bergotong royong ikuti perintah negara dan yakin negara akan memberikan yang terbaik. Apa yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan bentuk perlindungan dan keamanan dari sisi kesehatan rakyat kita," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat. Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Beberapa kegiatan masyarakat di ruang publik mulai dari beribadah hingga makan pun bakal dibatasi oleh pemerintah.

"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Nantinya, Kemendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru untuk penerapan PPKM level 3 se-Indonesia saat Natal dan tahun baru. Peraturan persis pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 tentunya akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut. (Detik)
×
Berita Terbaru Update