Notification

×

Diduga Gangguan Jiwa, Ayah di Nias Bunuh Anak Kandung dan Gorok Leher Sendiri

Sabtu, 20 November 2021 | 14:30 WIB Last Updated 2021-11-20T17:14:41Z
Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan memaparkan kasus ayah bunuh anak kandung. 
NIAS (Kliik.id) - 
Seorang ayah tega membunuh anak kandungnya sendiri berusia 4 tahun di Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/11/2021) pukul 03.40 WIB. Pelaku berinisal AZ alias Ama Enjel (40), warga Dusun I Bawadesolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, tega membunuh anak kandungnya sendiri berinisal ASZ (4) saat berada di dalam kamar.

Pelaku hanya tinggal bersama kedua anaknya usai bercerai dengan istrinya pada 2018 lalu. Usai melakukan aksinya itu, pelaku juga sempat melukai tubuhnya sendiri.

Kapolres Nias, AKBP Wawan Irawan, menjelaskan, dari hasil keterangan warga dan keluarga pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

"Menurut keterangan keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," ujar Wawan kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021) siang.

Wawan menceritakan, usai membunuh anaknya, pelaku yang bekerja sebagai petani juga melukai tubuhnya di bagian leher.

"Pelaku belum bisa diinterogasi karena kondisi pita suara pelaku yang robek usai percobaan bunuh dirinya," kata Wawan.

Wawan menjelaskan, kejadian diketahui saat pelaku keluar kamar dengan kondisi berdarah. Warga yang curiga melihatnya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kejadian diketahui setelah seorang warga melihat pelaku mondar mandir di depan rumahnya sambil mengerang kesakitan. Warga melihat pakaian yang digunakan pelaku bersimbah darah," katanya.

Warga yang curiga kemudian mendatangi rumahnya dan melihat di kamar tersebut bahwa korban meninggal dunia dalam kondisi luka parah di sekujur tubuh.

"Kondisi korban mengalami luka robek pada bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan dan luka robek pada lutut kaki sebelah kiri," jelas Wawan.

Wawan menjelaskan bahwa petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen.

"Pelaku juga kita bawa ke rumah sakit untuk diobati karena telah terluka di bagian leher depan yang diduga akibat perbuatannya sendiri dan kemudian mayat korban dibawa ke RSUD dr M Thomsen. Kita juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rls)
×
Berita Terbaru Update