Lokasi dugaan penyerobotan lahan |
BATUBARA (Kliik.id) - Kasus perusakan lahan sawit yang diduga dilakukan oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial MS di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumut, yang terjadi sejak 12 Maret 2020 lalu, hingga November 2021 ini belum ada titik terang.
Lahan milik Ponirin, warga Kota Tebingtinggi dirusak dan dikuasai sepihak oleh sekelompok orang diduga dibawah komando MS yang bertugas di Polres Asahan.
Dugaan tindak pidana perusakan lahan ini awalnya dilaporkan di Polres Batubara pada bulan April 2020. Namun belakangan kasusnya diambil alih Polda Sumut sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum ada kejelasan.
Kuasa Hukum Ponirin, M Abdi SH dari Kantor BBH Indikator Tebingtinggi mempertanyakan kejelasan laporan kasus perusakan lahan yang sudah berjalan hampir 20 bulan.
"Sudah hampir 20 bulan laporan perusakan lahan klien kita ditangani Polda Sumut, tapi belum ada kejelasan, seluruh saksi telah memberikan keterangan ke penyidik, dan hingga kini, kita sebagai pelapor masih menunggu tindaklanjutnya," kata Abdi kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Abdi berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumut jeli dan profesional dalam menangani kasus perusakan tersebut.
"Jangan sampai perkara yang jelas indikasi pidananya menjadi terhenti karena ada laporan lain dari terduga pelaku. Terlebih terduga adalah oknum polisi, yang mana laporan pemalsuan dokumen surat menyurat dari terduga ke Polda Sumut juga belum jelas," ujarnya.
"Kita laporkan perusakan, jelas dikatakan penyidik dalam beberapa pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumatera Utara ada pelanggaran pidana," sambungnya.
Sementara, kata Abdi, terduga perusakan melaporkan Ponirin sebagai pemalsuan dokumen surat menyurat lahan tersebut.
"Hal itu jelas tidak ada kaitannya dengan klien kami, karena klien kami tidak pernah memohon dalam penerbitan surat terhadap pemerintah setempat. Masa laporan perusakan harus terhenti karena adanya laporan lain yang kita nilai tidak adil," jelas Abdi.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, kasus dugaan perusakan lahan milik Ponirin yang terjadi pada awal Maret 2020 berawal dari datangnya sekelompok orang yang diduga diperintah oknum polwan berinisial MS untuk membuat parit, merobohkan batang pohon sawit, memasang plang, dan mendirikan pondok, di lahan yang sudah 10 tahun dikelola Ponirin.
Dalam dokumentasi video berdurasi kurang lebih 14 menit itu, terlihat para pelaku menggunakan alat berat (Excavator) membuat parit panjang dan merobohkan beberapa pohon sawit di areal tersebut.
Video itu juga memperlihatkan adanya perdebatan antara para terduga pelaku perusakan dengan kepala dusun setempat untuk menghentikan aktivitas karena dianggap areal tersebut sudah masuk pada zona pembebasan Pelindo. Namun para terduga pelaku meminta kepala dusun untuk tidak ikut campur.
Sebelumnya, kasus ini sempat mendapat perhatian Kapolri ketika dijabat Jendral Polisi Idham Azis dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 30 September 2020.
Anggota Komisi III Arteria Dahlan mempertanyakan sikap Polri terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oknum polwan, namun tidak ditanggapi.
"Ketika oknum polwan tersebut melaporkan balik, malah ditanggapi," kata Arteria Dahlan.
Menanggapi hal itu, Kapolri Idham Azis meminta kepada Kapolda Sumut agar oknum polwan tersebut diperiksa.
"Kalau salah, periksa saja," kata Idham. (Rls)