Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengecek sel tahanan khusus SI Propam Polrestabes Medan tempat Bripka PK ditahan. |
Bripka PK yang sebelumnya bertugas di Polsek Delitua ini melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terjadi di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Mesjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalu lintas.
"Awalnya pelaku memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi memepet korban bernama Nur Widia. Ia meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan. Namun, korban tidak memiliki SIM. Lalu, pelaku meminta uang sebesar Rp200.000 agar sepeda motor korban tidak ditahan," ujar Irsan kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Kemudian terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp100 ribu dengan pecahan Rp 50.000. Pada saat korban akan menyerahkan uang, ada warga yang melihat dan berteriak.
Warga itu meminta kepada korban agar tidak memberikan uang kepada polisi yang diduga saat itu gadungan.
"Warga pun langsung mengelilingi korban dan pelaku. Pada saat bersamaan, seorang anggota kepolisian mengaku dari satuan Brimob membawa pelaku ke pos Satpam di TKP. Tidak berapa lama, polisi datang dan membawa pelaku serta korban ke Polsek Sunggal," kata Irsan.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, merespon cepat kejadian ini.
Usai pulang dinas dari Nias, Panca langsung turun ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan kasus Bripka P yang telah ditahan di sel khusus SI Propram pada Jumat (12/11/2021) malam.
Panca mengungkapkan, Bripka PK dalam modusnya memeras pengendara dengan cara berpura-pura mencari pelanggaran saat melintas di jalan raya.
"Setelah saya cek oknum Polsek Delitua. Itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik," kata Panca.
Panca mengaku dirinya sudah memerintahkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap warga.
Akibat perbuatan Bripka PK yang melakukan pemerasan terhadap warga, kata Panca, telah mencoreng nama baik institusi Polri. Namun begitu, Panca mengaku masih banyak anggota Polri yang baik.
"Atas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan dipecat," katanya. (Rls)