Notification

×

Polda Sumut Awasi PPKM Level III saat Natal dan Tahun Baru

Rabu, 24 November 2021 | 17:19 WIB Last Updated 2021-11-24T17:26:28Z
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
MEDAN (Kliik.id) - 
PPKM Level III akan diberlakukan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) serentak di seluruh Indonesia. Termasuk di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan mengawasi dan menjaga ketat pelaksanaan PPKM Level III di Sumut.

Menurutnya, pengawasan PPKM Level III pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilakukan dengan peningkatan Operasi Yustisi, pengetatan pengunjung pusat perbelanjaan, pengetatan ketentuan berkendara, larangan mengumpulkan kerumunan besar, larangan arak-arakan, pembatasan jumlah pengunjung tempat hiburan dan tempat makan.

"Langkah pengetatan dengan penerapan PPKM Level III untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru di Sumatera Utara," ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Hadi mengimbau kepada masyarakat saat perayaan Natal dan tahun Baru untuk tidak bereuforia dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19.

"Tentunya dengan penerapan PPKM Level III Nataru masyarakat dapat mematuhinya dengan baik, tapi juga diharapkan ekonomi di Sumatera Utara tetap berjalan. Kepada masyarakat diminta untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mengakhiri pandemi Covid-19," imbaunya.

Diketahui, untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 pemerintah secara proaktif terus mendorong penerapan protokol kesehatan yang baik, serta percepatan vaksinasi.

Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah berencana kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah. (Rls)
×
Berita Terbaru Update