Notification

×

Polisi di Sibolga Selingkuh dan Nikah Siri dengan Wanita Lain, Istri Bikin Laporan

Sabtu, 20 November 2021 | 06:22 WIB Last Updated 2021-11-20T07:26:29Z
Foto ilustrasi
SIBOLGA (Kliik.id) -
 Seorang personel polisi yang bertugas di Polres Sibolga berinisial Aiptu AL dituduh telah berselingkuh dengan wanita lain berstatus janda.

Bahkan, Aiptu AL kabarnya telah menikah siri dengan wanita tersebut. Aiptu AL juga dituding melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Masleini Harahap (MH).

Atas kejadian ini, Masleini telah melaporkan suaminya itu ke Polda Sumut dan Mabes Polri. Namun, hingga kini belum ada perkembangan kasusnya.

Laporan Masleini tertuang dalam bukti lapor nomor: STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021.

Kepada wartawan, ibu Bhayangkari ini menangis-nangis menceritakan perlakuan suaminya, Aiptu AL.

"Suami saya berselingkuh bukan kali pertama. Kalau saya total sudah 16 kali ia berselingkuh. Saya juga menjadi korban KDRT, tapi saat itu saya tidak ada surat visum, sehingga (laporannya) tidak jalan," kata Masleini, Kamis (18/11/2021).

Menurut Masleini, harta mereka berupa mobil hingga kapal tangkap ikan habis setelah suaminya nikah siri.

"Semua habis, mulai dari mobil ditarik showroom, tanah dan emas juga terjual setelah dia selingkuh dan nikah siri. Bolak balik SK PNS saya digadainya. Sekarang tinggal bayar utang. Saya pernah menggerebek dia dengan selingkuhannya sedang makan di satu tempat," jelas Masleini.

Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, menjelaskan, Aiptu AL menikah dengan seorang wanita berinisial WO (33) di Jalan SM Raja, Kota Sibolga, Sabtu (18/9/2021) lalu.

"AL telah menikahi istrinya (MH) pada tanggal 15 April 2000, di Labuhanbatu dan telah dikaruniai dengan 3 orang anak dan belum bercerai secara dinas, maupun secara hukum negara," ujar Iptu R Sormin saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).

Sormin mengatakan, MH telah melaporkan ke Polres Sibolga dan pihak Sat Reskrim telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, pernikahan yang telah dilakukan AL dengan WO tidak dilengkapi dengan akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Artinya, laporan pengaduan MH telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sat Reskrim masih mengumpulkan bukti-bukti kasus kawin halangan tersebut," jelasnya.

Sormin menambahkan, pihak Propam Polres Sibolga juga sudah memproses Aiptu AL karena sebagai anggota Polri telah melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C.

"Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan norma agama, norma kearifan lokal dan norma hukum. Jika terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011, maka AL bisa dipecat dari kepolisian," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update