Foto ilustrasi (detikcom) |
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Masyarakat tetap bisa merayakan Nataru namun dengan protokol yang ketat.
Terkait dengan penerapan PPKM level 3 se-Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan aturan tersebut diberlakukan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat pada saat Nataru bisa dikendalikan sehingga gelombang ketiga tidak terjadi.
Muhajir menjelaskan khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.
"Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (19/11/2021).
Ia menegaskan berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus seperti pada periode sebelumnya.
Sesuai arahan Presiden, pada liburan Nataru tahun ini tidak diadakan penyekatan. Namun, pemerintah menetapkan orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.
"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes usap," jelas Muhadjir.
Pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata saat PPKM level 3 se Indonesia pun akan diawasi ketat. (Detik)