Foto ilustrasi |
Setelah kasus cabul ini dilaporkan, SS pun ditangkap Polres Samosir.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, aksi dugaan pencabulan ini terjadi pada September 2021 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono, Jumat (26/11/2021).
Suhartono mengatakan, modus pelaku yakni memeluk dan menggarayangi tubuh korbannya. Salah satu korban yang masih berusia 6 tahun ketakutan dan menangis.
Korban pun melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. Begitu mendengar laporan sang anak, orangtua ketiga korban membuat pengaduan ke Polres Samosir.
"Dari hasil penyelidikan kami, pelaku juga pernah terlibat masalah dengan anak dibawah umur di Batam dan Pekanbaru," kata Suhartono.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rls)