Notification

×

Setubuhi Anak Calon Pasien di Bawah Umur, Dukun Cabul di Sumut Ditangkap!

Selasa, 02 November 2021 | 17:44 WIB Last Updated 2021-11-02T13:48:18Z
Pelaku dukun cabul saat diamankan

DELISERDANG
 (Kliik.id) - Seorang dukun di Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Syamsul (40), ditangkap polisi karena mencabuli anak gadis pasiennya yang masih di bawah umur, RR (16).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, pencabulan bermula saat pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit ayah korban pada bulan Agustus lalu.

"Awalnya korban datang bersama kakaknya ke rumah pelaku, yang mengaku dukun dan bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Kakak korban pun menanyakan penyakit menahun yang dialami ayah mereka," ujar Hadi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Tak lama kemudian, pelaku meminta nomor hp korban. Beberapa hari setelah itu, pelaku sering menelepon korban dengan bujuk rayunya demi kesembuhan sang ayah.

"Pelaku meminta korban datang ke rumahnya terlebih dahulu. Saat korban menuruti permintaan dukun tersebut dan datang bersama temannya. Korban pun diajak kedalam kamar oleh pelaku," ujar Hadi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Di dalam kamar, korban dikusuk oleh pelaku sambil menonton video porno hingga akhirnya disetubuhi oleh pelaku.

"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan persetubuhan dengan iming-iming atau bujuk rayu orang tuanya akan sembuh atau bisa disembuhkan pelaku," jelasnya.

Tak terima dengan perbuatan ini, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Hingga sekitar bulan Oktober, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka robek pada selaput dara korban," kata Hadi.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update