Notification

×

Bela Diri Tikam Pelaku Begal hingga Tewas, Pria di Deliserdang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 28 Desember 2021 | 12:34 WIB Last Updated 2021-12-28T17:40:26Z
Foto ilustrasi
DELISERDANG (Kliik.id) - 
Seorang pria bernama Dedi, yang membunuh pelaku begal di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut, menyerahkan diri ke polisi.

Korban diduga pelaku begal bernama Reza (20) tewas dengan luka tusukan.

Dedi menjelaskan, peristiwa yang membuatnya membunuh korban yang diduga pelaku begal demi mempertahankan diri.

Kejadian berlangsung pada Selasa (22/12/2021) siang. Kala itu Dedi baru pulang dari rumah teman dan menuju kediamannya. Di tengah perjalanan handphonenya berdering, jadi dia berhenti untuk mengangkat telepon yang masuk.

"Waktu angkat telpon, saya dicegat oleh 4 pria tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor. Mereka membawa bambu dan langsung memukul saya. Handphone saya dirampas," ujar Dedi di Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021).

Dedi menceritakan, para pelaku berkali-kali memukul bagian tengkuk kepalanya. Tak cukup handphone, para pelaku begal juga berupaya mengambil sepeda motornya.

"Saya tahan sepeda motor dan terus dipukul. Kunci sepeda motor langsung saya buang," jelasnya.

Gagal mengambil sepeda motor Dedi, empat pria tersebut berusaha kabur. Dedi terus melakukan perlawanan.

"Jadi saya tahan satu orang (Reza) tapi yang lain tetap mukulin. Sampai akhirnya kami terjatuh dan tiga orang kabur," katanya.

Kemudian, antara Dedi dan Reza terlibat saling pukul. Dedi pun mengambil pisau yang dibawanya dan mengarahkan ke tubuh Reza. Sembari memeluk, Dedi menikam Reza sebanyak tiga kali di bagian pinggang dan dada.

"Saya bawa pisau karena selama beberapa minggu ini merasa diikuti saat pulang malam," ujarnya.

Setelah menikam hingga Reza telah tak bernyawa, Dedi langsung pulang ke kediamannya yang tak jauh dari lokasi. Ia langsung membangunkan ibunya yang sudah terlelap tidur.

Dedi langsung bersujud di hadapan ibunya dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Ia bilang kepada ibunya untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian karena merasa bersalah.

Tak ingin anaknya dipenjara, keduanya pun kabur menemui ayahnya yang sedang bekerja di Duri, Provinsi Riau. Sesampainya di Duri, Dedi terus dihantui rasa bersalah.

Selang 4 hari setelah kejadian, Dedi pun memberanikan diri bersama pengacara untuk menyerahkan diri ke polisi. Kini, Dedi telah diamankan Polsek Sunggal dan menjalani proses hukum.

"Saya ingin bertanggung jawab atas perbuatan ini," ungkapnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Koridor hukum harus tetap ditegakkan kendati pelaku mengaku sebagai korban begal dan melindungi diri. Artinya, berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap diproses hukum," ujar Yudha kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Yudha mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat 3 dalam perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Untuk upaya restoratif justice tentu tetap terbuka bila dimungkinkan. Saat ini kami masih menunggu respon pihak keluarga korban. Keluarga pelaku telah meminta maaf," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update