Sekelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Maksimal berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponenoro, Medan, Selasa (30/11/2021). |
Para buruh meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, merevisi UMP Sumut 2022 dengan menaikkan nilainya sebesar 7% atau sekitar Rp174.000.
Terkait permintaan tersebut, sekelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Maksimal berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponenoro Medan, Selasa (30/11/2021).
Para buruh yang menuntut revisi UMP Sumut itu, berasal dari 13 elemen buruh, seperti FSPMI, KSPI, FSPI Serbunas, Serbundo dan lainnya.
Koordinator aksi, Willy Agus Utomo, menjelaskan, bahwa revisi UMP Sumut 2022 mutlak harus dilakukan Gubernur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PP 36 UU Cipta Kerja tentang Pengupahan dinyatakan inkonstitusional.
"Kami meminta Gubernur Sumut merevisi UMP yang hanya naik 0,93 persen, untuk dinaikan menjadi 7 persen sampai maksimalnya 10 persen. Karena berdasarkan UU Cipta Kerja harusnya PP 36 itu tak boleh dipaksakan, karena sudah dibatalkan oleh MK, walau ada statemen pemerintah yang berbeda," sebut Willy.
Selain berorasi menyampaikan tuntutan revisi UMP Sumut 2022, buruh juga menyerahkan dokumen legal opinion kepada Gubernur Sumut sebagai pertimbangan hukum.
"Kami sudah menyerahkan tadi legal opinion, bahwasannya UU Cipta Kerja itu yang berkaitan dengan hak buruh, khususnya yang luas secara menyeluruh itu tidak boleh dipaksakan berlaku sebelum ada perbaikan," ujarnya.
"Jadi berdasarkan itu. Kami sudah kasih pertimbangan hukum. Kami juga akan memberikan fakta-fakta di lapanyan bahwa buruh hari ini tak cukup upahnya dengan naik 0,93 persen itu. Jadi kami minta adanya kenaikan," tegasnya.
Di samping juga, Aliansi Buruh Maksimal meminta kepada Gubernur Sumut untuk tidak langsung menandatangani upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 yang telah diserahkan bupati maupun wali kota.
Sebelumnya, Jumat (19/11/2021), Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menetapkan UMP Sumut Tahun 2022 sebesar Rp2.522.609,94.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/746/KPTS/2021 tentang Penetapan UMP Sumut Tahun 2022, tertanggal 19 November 2021. (Rls)