Dugaan praktik persekongkolan proses tender Kabupaten Samosir dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. |
Dalam surat laporan LSM SPI nomor: 0024/S/K-L/DPP PLSM-SPI/XII/2021, yang dibuat tanggal 20 Desember 2021 tentang dugaan persekongkolan memenangkan tender dilakukan oleh Plt UKPBJ Kabupaten Samosir Gorman Sagala.
Tender tersebut diduga kuat diatur dan disutradarai oleh OG, JN dan MS, yang notabene adalah tim sukses Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan 2020 lalu.
Dugaan telah terjadi praktik persekongkolan berjemaah sangat jelas dan nyata-nyata terlihat dari nilai penawaran perusahaan yang dimenangkan oleh ULP Kab Samosir yang hampir mendekati dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun yang dibuat Kuasa Penerima Anggaran (KPA) dengan persentasi 98,40% hingga 99,10% dari HPS.
Berdasarkan data yang dihimpun, hampir seluruh perusahaan pemenang tender tahun 2021 ini mendapat 'perlakuan istimewa' dari Pokja Pemilihan Kabupaten Samosir. Seperti, CV SN yang dimenangkan pada pekerjaan rehabilitasi perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP SW.
Pembangunan dengan penawaran 98,40% dari HPS dan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 21 Parbaba Dolok dengan penawaran 98,85 % dari HPS.
CV N yang dimenangkan Pokja pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu dengan penawaran 97,30 % dari HPS, dan CV. BS pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 1 Simanindo dengan penawaran 97,84% dari HPS.
Selain itu, CV DK paket rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 1 SIPIRA menang dengan penawaran 99,10% dari HPS, CV NG paket pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nasional Jembatan Sihapilis Simpang Jalan Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan (DAK) dengan penawaran 98,07% dari HPS.
Lalu, CV PJ paket rehabilitasi kantor Kejaksaan Negeri Pangururan dengan penawaran 98,00% dari HPS, CV P Paket pekerjaan pembangunan gedung tambahan Polres Samosir 98.70% dari HPS.
Contoh bukti lain telah terjadinya praktik persekongkolan adalah adanya perusahaan yang sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP), Sisa Kemampuan Nyata (SKN) 6 paket bahan 8 paket satu perusahaan saja. Padahal sesuai aturan, untuk perusahaan Kualifikasi Kecil Maksimal hanya 5 paket pekerjaan.
Oleh karena itu, Torang meminta Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa seluruh petugas Pokja Kabupaten Samosir serta melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen perusahaan yang dimenangkan dan yang mengikuti proses tender yang sengaja dikalahkan oleh Pokja.
Torang mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti awal dugaan persekongkolan agar Polda Sumut secepat mungkin melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pihak yang terlibat.
"Dalam laporan kami, sudah kami lampirkan bukti-bukti dugaan telah terjadi dugaan kuat praktik persekongkolan, agar pihak Polda Sumut dapat memeriksa dan menyidik para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Torang.
Selain itu, lanjut Torang, Pokja Kabupaten Samosir juga harus mengetahui dan memahami arti Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma (CV), dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), sehingga tidak asal memenangkan dan meluluskan perusahan CV menjadi pemenang tender.
Dugaan larangan praktik Persekongkolan itu jelas diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia Bab. IV Pelaksanaan Pemilihan melalui tender, Point 4.2.7, Evaluasi Penawaran huruh (f) angka 1.
Para peserta terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan atau hampir sama.
Apabila Pokja dan Pejabat Kabupaten Samosir telah kebal hukum, dan aparat penegak hukum di Sumut tidak mampu melakukan pemberantasan korupsi, Torang mengaku pihaknya akan melaporkan seluruh kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Jika aparat penegak hukum di Sumatera Utara tidak mampu mengusut kasus ini, kami akan menindaklanjuti ke Mabes Polri," pungkasnya. (Rls)