Kantor Kejati Sumut |
"Sudah naik ke tahap penyidikan yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).
Adapun dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejati Sumut pada 15 November 2021 lalu.
"Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialihfungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove," katanya.
Namun, kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon. Kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah koperasi petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," pungkasnya. (Rls)