Notification

×

Kepergok Kutip Berondolan Sawit, Wanita Muda di Labuhanbatu Malah Diperkosa Security Kebun

Jumat, 24 Desember 2021 | 13:29 WIB Last Updated 2021-12-24T18:03:32Z
Pelaku pemerkosaan

LABUHANBATU (Kliik.id) - 
Seorang petugas keamanan (Security) perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AHH alias Amrin (28) ditangkap polisi, Senin (21/12/2021).

Warga Pasar III, Panai Tengah, Labuhanbatu itu ditangkap karena diduga memperkosa seorang wanita muda berinisial A (25) ketika dipergokinya mengutip berondolan (Buah sawit yang lepas dari tandan) kelapa sawit.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/11/2021), bermula saat korban diam-diam mengutip berondolan di lahan milik perusahaan tempat Amrin bekerja.

Amrin yang mengetahui perbuatan korban, lalu berusaha untuk menangkapnya. Amrin yang diduga sudah memperhatikan A, kemudian menghardik dari belakang, "Diam kau di situ. Ayo-ayo kubawa kau ke kantor,".

Korban yang terkejut, seketika berhenti mengutip berondolan. Mencoba berdiri dan mendengar sumber suara di belakangnya. Belum sempat berpaling, korban langsung dipeluk dari belakang. Setelah itu, Amrin juga langsung meraba-raba tubuh korban.

"Pelaku seolah-olah sedang membekuk pencuri, tangannya langsung memeluk dari belakang. Awalnya pinggul korban yang dipeluknya, namun kemudian tangannya pun ikut bergerak," kata Anhar kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Anhar menjelaskan, korban yang ketakutan sempat protes dan mencoba berteriak. Namun dengan tegas pelaku langsung mengancam korban.

"Diam kau! Kalau melawan dan menjerit lagi kau, kubawa kau ke kantor," ujar Anhar menirukan ancaman pelaku.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menambahkan, saat melakukan aksinya, pelaku berusaha untuk tidak dikenali korbannya.

"Pelaku terus berada di belakang korban, selama melakukan aksinya. Selain itu, dia juga langsung menghardik ketika mengetahui korban berusaha melihatnya. Naasnya, pada saat sedang memakai celana, korban akhirnya melihat dan mengenali wajah pelaku," kata Rusdi.

Selain itu, kata Rusdi, pelaku juga sempat berpapasan dengan kakak korban di jalanan. Ketika itu kakak korban yang belum tahu peristiwa yang menimpa adiknya, sempat bertanya kepada pelaku, kenapa berjalan dengan tergesa-gesa.

"Jadi sewaktu mencari berondolan itu, korban ini sebenarnya pergi berdua dengan kakaknya. Namun sesampainya di lahan perkebunan mereka berpencar, mencari di tempat berbeda," ujar Rusdi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rls)
×
Berita Terbaru Update