Notification

×

Korupsi Rp1,5 Miliar, DPO Mantan Kepala Bappeda Medan Ditangkap Kejaksaan

Rabu, 29 Desember 2021 | 15:58 WIB Last Updated 2021-12-29T14:42:24Z
Korupsi Rp1,5 miliar, DPO mantan Kepala Bappeda Medan ditangkap Kejati Sumut.

MEDAN (Kliik.id) - 
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap terpidana perkara korupsi status DPO bernama Harmes Jhoni (HJ) selaku mantan Kepala Bappeda Medan.

HJ ditangkap ketika belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (28/12/2021).

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan, proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan, setelah Tim Intelijen terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian.

Diinformasikan, pada tahun anggaran 2006 Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor: 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4.750.000.000.

Terpidana HJ melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing)," ujar Wiswantanu kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Lebih lanjut, Wiswantanu menyampaikan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012) silam.

Terpidana dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini mengajukan banding.

"Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Kemudian, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara," jelasnya.

Selanjutnya, pihak Kejati Sumut menyerahkan DPO mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata.

"Terpidana telah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update