Foto ilustrasi bendera PDI Perjuangan. (CNN) |
Pasalnya, mantan Ketua Panwaslu Labusel 2014 itu dinilai mengijinkan sebuah unggahan yang mencemarkan nama baik PDIP.
"Lebih baik bubarkan PDIP daripada Bubarkan MUI," demikian bunyi unggahan tersebut.
Unggahan itu dibuat oleh akun Facebook bernama Pian Siahaan pada 23 November lalu. Yang akhirnya disetujui oleh admin grup.
Dianggap mencemarkan nama baik, seorang kader PDIP yang menjabat Ketua PAC di Labusel membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.
Atas laporan tersebut, Polres Labuhanbatu telah memeriksa terlapor Muhammad Yunus Nasution sebanyak dua kali.
"Tadi kembali kita periksa. Ini pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, polisi juga masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya sebelum masuk ke tahap berikutnya.
"Masih sebatas memintai keterangannya saja," kata Anhar.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya. Termasuk memeriksa saksi ahli.
Rusdi meminta semua pihak untuk bisa bersabar. Ia berjanji polisi akan bekerja dengan profesional.
"Jika dibutuhkan kita akan melakukan penegakan hukum yang didasari oleh pendekatan kemanfaatan hukum. Seperti misalnya pendekatan restorative justice," pungkasnya. (Rls)