Foto ilustrasi. |
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/1/2021) lalu bermula saat pelaku mengajak korban untuk menemaninya pergi ke bengkel sepeda motor.
"Pelaku mengajak korban menemaninya ke bengkel ternyata hanya akal-akalan pelaku. Tujuannya agar bisa membawa korban pergi keluar rumah. Saat itu korban bersama ibunya dan pelaku sedang berada di rumah," ujar Rusdi dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Setelah berhasil mengajak korban, kata Rusdi, pelaku mengarahkan sepeda motornya ke pinggiran sungai. Di tempat sunyi itu, pelaku kemudian melakukan pencabulan paksa hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.
"Korban diancam. Pelaku mengatakan akan membunuh ibu korban jika dia berani melawan ataupun berani bersuara," jelasnya.
Setelah melihat korban mengalami pendarahan, lanjut Rusdi, pelaku berupaya membuat sebuah skenario, guna menutupi kejahatannya. Masih disertai ancaman, pelaku meminta korban untuk mengatakan jika pendarahan itu berasal dari menstruasi yang sedang dialaminya.
"Pelaku mengajak korban pada jam 10.00 WIB. Lalu jam 12.30 WIB, dia pulang sendirian ke rumah. Itu tentu membuat ibu korban heran, lalu dia bertanya dimana anaknya. Pelaku kemudian menjawab bahwa korban pergi mandi di bekoan (tempat penampungan air hasil galian alat berat)," ungkapnya.
Jawaban itu, kata Rusdi, selain alasan kenapa mereka tidak pulang bersama, juga sengaja dibuat untuk menjadi pendukung bagi kondisi menstruasi yang sudah diskenariokannya itu.
"Tak lama kemudian korban juga menyusul pulang dan tiba di rumah. Ketika itu pakaiannya dalam kondisi basah kuyup," ujarnya.
Saat ditanya ibunya, korban sempat berbohong dan menjawab seperti jawaban yang diperintahkan pelaku.
"Tiba-tiba haid (menstruasi) aku Mak, makanya aku mandi di bekoan (untuk membersihkan)," ujar Rusdi menirukan jawaban korban kepada ibunya.
Kemudian, ibu korban menyuruh korban membersihkan dirinya di kamar mandi. Namun setelah mandi, alat vital korban ternyata masih terus mengeluarkan darah, dan ibunya merasa itu bukan seperti sedang menstruasi.
"Ibunya lantas kembali bertanya dan meminta korban untuk menjawab dengan sejujurnya. Korban akhirnya berterus terang kepada ibunya dan menceritakan apa saja yang telah dilakukan pelaku kepada dirinya," katanya.
Setelah bercerita kepada ibunya, kata Rusdi, pelaku diketahui sebelumnya telah lima kali berbuat cabul kepada korban. Namun sebelumnya, pelaku tidak sampai melakukan penetrasi kepada korban.
"Yang terakhir ini baru dia melakukan penetrasi," imbuhnya.
Mendapat cerita anaknya, ibu korban langsung menyampaikan kepada tokoh masyarakat setempat. Lalu tokoh tersebut bersama masyarakat lainnya mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidananya minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 46 dari UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Pidana penjaranya maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Rls)