Notification

×

Besok, 7 Kepala Daerah di Sumut Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Senin, 17 Januari 2022 | 17:32 WIB Last Updated 2022-01-17T16:40:11Z
8 Pemda di Sumut meraih zona hijau berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Tahun 2021.
MEDAN (Kliik.id) - Sebanyak 7 kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) akan menerima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman.

Penghargaan itu adalah hasil survei/penilaian yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2021.

Ke-7 kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Medan Bobby Nasution, Bupati Batubara Zahir MAP, Bupati Dairi Eddy Kelleng AT Berutu, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Wali Kota Siantar yang diwakili Wakil Wali Togar Sitorus dan Bupati Humbahas yang diwakili Sekda Tonny Sihombing.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, penganugerahan penghargaan akan dilakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan pada Selasa (18/1/2022) besok.

"Penganugerahan penghargaan itu merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional di Jakarta, 29 Desember 2021," ujar Abyadi dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, kata Abyadi, dari Sumut hanya diikuti Pemkab Deliserdang yang ketika itu dihadiri Wakil Bupati Yusuf Siregar.

"Sementara, tujuh Pemda lain di Sumut yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), ketika itu tidak diundang di acara itu guna membatasi ruang acara dalam rangka menjaga protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, 8 dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut meraih zona hijau berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Tahun 2021.

Proses survei/penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se-Sumut, termasuk Pemprov Sumut.

Namun, yang berhasil meraih zona hijau hanya 8. Sedangkan 26 Pemda lain masih dalam katagori kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah).

Dalam survei itu, dinilai keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update