Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan. |
Hal ini, kata Panca, berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Dasil pemeriksaan tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk press release, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.
"Kapolrestabes juga tidak mengetahui adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ungkapnya.
Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap Narkotika dengan harga Rp13 juta.
Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kombes Riko, sedangkan sisanya Rp6 juta Riko meminta Kompol Oloan untuk membayar.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya," jelasnya.
Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes Medan ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Kapolrestabes Medan kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta, tapi tidak menjalankan perannya sebagai atasan dengan baik," pungkasnya. (Rls)