Ketua Fraksi PDIP DPRD Samosir Pardon Lumbanraja. |
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Samosir Pardon Lumbanraja melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
"Sangat kecewa terhadap tindakan Bupati yang bertindak sewenang-wenang dan tidak menghargai lembaga DPRD Kabupaten Samosir, dimana Bupati memberhentikan Sekretaris DPRD tanpa konsultasi dan persetujuan resmi dari pimpinan DPRD," ujar Pardon.
Sebagaimana diatur Pasal 205 Ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota, yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD.
"Saya sebagai Ketua fraksi dari PDI Perjuangan akan berkoordinasi dengan teman-teman fraksi lain di dewan terkait hal ini, dan apabila teman-teman tidak respon terhadap masalah ini, Fraksi PDI Perjuangan akan menyurati Gubernur dan Menteri Dalam Negeri," kata Pardon.
Sebelumnya, tindakan sewenang-wenang oleh Bupati juga terjadi terhadap pergantian Kadis Dukcapil Samosir. Tindakan yang sama juga terjadi terhadap pergantian Kepala Inspektur Daerah yang penuh dengan cacat aturan dan diduga sarat dengan KKN.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan pengangkatan saudara Marudut Sitinjak sebagai Kepala Inspekstur Daerah Kabupaten Samosir yang baru. Pasalnya kami mensinyalir ada ketidakberesan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar," ungkap Pardon.
Menyoroti terjadinya kisruh, setelah menonjobkan seluruh Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
"Yang paling berdampak buruk bagi masyarakat adalah hal yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dimana adanya surat peringatan dari Menteri Dalam Negeri, karena adanya pergantian Kepala Dinas Dukcapil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Akibat dari pemutusan ini, terjadi penumpukan berkas terkait pengurusan dan pelayanan administrasi kependudukan di Samosir.
"Yang pertama dan yang paling mendasar adalah yang bersangkutan (Marudut Sitijak, Red) sudah dilantik sebagai Kepala Inspektur Daerah, padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut. Memang ada surat Gubernur, akan tetapi itu surat yang berbeda," ungkap Pardon.
Adapun surat dari Gubernur, adalah surat yang salah karena dalam akhir paragraf surat disebutkan untuk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut tertera tanggal 24 Januari 2022, padahal pelantikan Inspektur tgl 21 Januari 2022.
"Ini kan aneh masa surat Gubernur bisa lain diatas lain pula di bawah, bahkan kwalitasnya jauh lebih bagus dari surat menyurat Karang Taruna," ucap Pardon.
Fraksi PDIP mensinyalir ada praktek KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak. Dimana salah seorang Anggota Tim Pansel Mangindar Simbolon merupakan adik ipar kandung dari yang bersangkutan.
"Jadi kita bisa duga ada kongkalingkong didalamnya," tegasnya.
Yang lebih parah lagi, lanjut Pardon, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.
Sesuai surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah fan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inpesktur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e dimana calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional.
"Kita melihat Pemerintah Samosir tidak bekerja secara profesional dan hanya mementingkan kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting. Tentu hal ini tidak bisa kita terima, Bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan profesional," pungkasnya. (Rls)