Notification

×

Habiskan Uang Negara 80 Miliar Tanpa Laba, PDIP 'Cium' Dugaan Korupsi PT PSU

Minggu, 23 Januari 2022 | 10:22 WIB Last Updated 2022-01-23T10:35:09Z
Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut Teyza Cimira Tisya.
MEDAN (Kliik.id) - 
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut Teyza Cimira Tisya menilai penyertaan modal Rp 80 miliar ke PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun anggaran 2020 bagaikan arang habis besi binasa (pekerjaan sia-sia, red).

Sampai saat ini, penyertaan modal kepada PT PSU tidak menunjukkan kinerja yang baik. 

"Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara yang dimuat di beberapa media, yang menyatakan bahwa PT Perkebunan Sumatera Utara yang sebelumnya merugi Rp13 miliar pada tahun 2020 akhirnya menghasilkan laba sebesar Rp1,9 miliar dan pada tahun 2021, peningkatannya tercatat 114,34 persen," ujar Teyza dalam keterangannya, Minggu (23/1/2021).

Namun, kata Teyza, hal ini merupakan halusinasi dan perlu dianalisa lebih dalam karena PT PSU memiliki 2 pabrik pengolahan sawit yaitu di Kabupaten Batubara dan Kabupaten Mandailing Natal dengan kapasitas 40 ton perjam dengan rata-rata operasi 20 jam.

Pengolahan kelapa sawit tandan segar tersebut didapat dari kebun sendiri dan kebun masyarakat di sekitarnya.

"Namun disayangkan ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut, Managemen PT PSU tak mampu menjelaskan berapa ton CPO yang dihasilkan dan berapa ton inti sawit , cangkang dan miko (Minyak kotor). Anehnya, Kabiro Pekonomian Provinsi Sumut malah yang dibanggakan Gubsu, memberikan pernyataan tanpa data yang valid adanya laba Rp 1,9 miliar pada tahun 2021," ucap Teyza.

Jika dibandingkan dengan penyertaan modal Rp 80 miliar pada tahun 2020, kata Teyza, maka tidak sebanding dengan hasil yang didapat.

"Jangan-jangan Rp 1,9 miliar tersebut merupakan bahagian dari bunga yang diendapkan dari Rp 80 miliar tersebut. Coba kita berpikir jernih jika modal Rp 80 miliar dipergunakan untuk pengolahan kelapa sawit, kemungkinan akan mendapatkan keuntungan lebih kurang 6 sampai 7 miliar/tahun. Belum lagi potensi keuntungan dari areal perkebunan PT PSU yang mencapai lebih kurang 1500 hektar yang terdapat di 3 kabupaten yakni Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Batubara dan Kabupaten Mandailing Natal, tentu 1,9 miliar merupakan hasil yang mengecewakan," kata Teyza.

"Ditambahkan lagi peremajaan tanaman yang diberikan kepada pihak ketiga, dberikan konpensasi kepada pihak ketiga tersebut dengan menanam ubi selama tiga tahun. Hal ini cukup dahsyat, maka kita patut menduga bahwa PT PSU benar-benar tempat suburnya para koruptor," sambungnya.

Teyza menilai wajar jika dipertanyakan kembali pembiayaan apa yang dimaksud dengan Rp 80 miliar itu.

"PT PSU tak ubahnya kapal keruk yang bertugas menggaruk uang APBD Sumut. Untuk itu, Komisi C DPR Sumut meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar dapat mencari jalan terbaik, apakah dijual atau dikelola Dinas Perkebunan Sumatera utara atau dibiarkan dan ditelantarkan. Asal tidak jadi tempat bagi para oknum oknum pejabat tertentu untuk mengeruk uang rakyat," pungkasnya. (Rls) 
×
Berita Terbaru Update