Notification

×

Ibu Kota Pindah, Sri Mulyani Jelaskan Nasib Gedung Pemerintah di Jakarta

Selasa, 18 Januari 2022 | 15:37 WIB Last Updated 2022-01-18T13:16:13Z
Menkeu Sri Mulyani. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disetujui menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

Artinya pusat pemerintahan resmi bisa pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Lalu bagaimana nasib gedung pemerintah di DKI Jakarta?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemanfaatan aset-aset tersebut menjadi penting untuk pembangunan ibu kota baru agar tak mubazir.

"Pemanfaatan Barang Milik Negara jadi penting, komplek yang ada di Jakarta ini dan konsolidasi dari berbagai bangunan-bangunan yang ada di ibu kota sekarang ini yaitu Jakarta. Ini akan jadi proses kritikal yang nanti akan diterjemahkan dalam rencana induk untuk pembangunan IKN yang lebih detail," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Aset Disewakan

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan pernah mengatakan bahwa untuk mendanai proyek pembangunan IKN yang berasal dari APBN, pemerintah akan menggunakan uang dari aset negara.

Terutama aset-aset yang berada di Jakarta. Aset negara di Jakarta yang terdiri dari gedung-gedung kementerian dan lembaga (K/L), hingga istana negara rencananya disewakan untuk membiayai megaproyek IKN.

"Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan di Ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga kita kerja samakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana," ujarnya dalam media briefing DJKN, Jumat (26/11/2021).

Jakarta Diusulkan Tetap Jadi Daerah Khusus

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan agar Jakarta tetap jadi daerah khusus meski bukan lagi sebagai ibu kota. Pihaknya ingin Jakarta diberi perhatian khusus karena memiliki historis.

"Kami semua mengusulkan agar Jakarta tetap disebut daerah khusus, tapi tentu tidak ibu kota lagi karena Jakarta punya historis, infrastruktur cukup memadai, fasilitas cukup lengkap, sayang jika tidak diperhatikan Jakarta ini mau dijadikan apa," ujarnya.

Oleh karena itu, akan ada perubahan undang-undang tentang Jakarta yang akan dibicarakan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Jakarta harus jadi daerah khusus, nanti daerah khususnya apa disiapkan pemerintah," tandasnya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update