Notification

×

Penembak Penjaga Malam di Medan Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:47 WIB Last Updated 2022-01-29T08:51:34Z
Konferensi pers di Polda Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap seorang penjaga malam, Juang P Naibaho yang terjadi di Kota Medan, Sumut, pada Minggu (16/1/2022) lalu. 

Adapun pelaku bernama Ignatius Sinaga (50), seorang pemilik warung tuak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Dia ditangkap saat bersembunyi di gudang belakang rumah kediaman saudaranya di Kelurahan Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Rabu (26/1/2022).

"Polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu hingga akhirnya pelaku bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya di Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (28/1/2022) sore.

Hadi mengatakan penangkapan pelaku terkendala lantaran keluarga pelaku tak kooperatif dan terkesan menyembunyikan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata airgun merk Pietro Bereta dan beberapa butir peluru mimis beserta dua tabung gas co2 sebagai pendorong peluru.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal kepada korban Juang Parlindungan Naibaho lantaran dinilai diskriminasi terhadap usaha lapo tuaknya.

Di tempat kejadian terdapat dua Lapo tuak, namun sesuai kesepakatan yang dibuat pengunjung lapo tuak saingannya mendapatkan kelonggaran waktu sehingga bebas keluar masuk portal penjagaan yang dijaga korban.

"Hal itu yang membuat istri pelaku emosi dan sempat terjadi adu mulut dengan korban di pos kamling komplek," jelasnya.

Namun, pada saat korban meninggalkan istri pelaku tiba-tiba pelaku datang dan langsung menembak pipi sebelah kiri Juang dengan senjata airgun miliknya sebanyak 6 kali hingga peluru bersarang.

"Adapun motif dari pelaku adalah yang bersangkutan tersinggung dan sakit hati karena ucapan dan tindakan korban dan keterlambatan dari penutupan portal karena adanya persaingan usaha atau persaingan bisnis," kata Hadi.

Saat ini pelaku pun telah ditahan oleh polisi dan terancam kurungan penjara 5 tahun. Sementara itu senjata itu dimilikinya selama setahun. Pelaku mengaku kerap membawa senjata untuk menjaga diri.

"Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update