Notification

×

Vaksinasi Booster Dimulai di Sumut, Biaya Gratis, Ini Syaratnya

Rabu, 12 Januari 2022 | 14:23 WIB Last Updated 2022-01-12T09:27:00Z
Foto ilustrasi. (detikcom)
MEDAN (Kliik.id) - 
Sebanyak 239 ribu dosis vaksin Pfizer akan dibagikan kepada masyarakat di 29 Kabupaten/Kota yang hendak melakukan vaksinasi booster, hari ini, Rabu (12/1/2022).

Adapun syarat-syarat mendapatkan vaksinasi booster tersebut yakni apabila vaksinasi tahap duanya sudah melewati enam bulan ke atas. Vaksinasi Booster ini dilakukan untuk masyarakat dengan usia diatas 18 tahun keatas.

"Kita prioritaskan untuk lansia dan pastinya masyarakat yang hendak vaksinasi booster dalam keadaan badan yang sehat dan fit," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Ismail menegaskan bahwa Vaksinasi Booster ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

"Apabila masyarakat yang melakukan dosis satu dan duanya vaksin Sinovac, maka dosis ketiganya bisa vaksin Pfizer dan AstraZeneca. Apabila dosis satu dan dua yang digunakan masyarakat vaksin jenis AstraZeneca, maka vaksin boosternya pakai jenis Moderna," katanya.

Sebelum melakukan vaksinasi booster, mereka akan diarahkan untuk mengisi Aplikasi PeduliLindungi sehingga disana akan terlihat sudah berapa lama mereka menjalani vaksinasi kedua tersebut.

"Vaksinasi Booster ini dilakukan sebab vaksinasi satu atau dua diprediksi titer antibodi COVID-19 nya sudah berkurang, sehingga perlu ditambah lagi dengan vaksin ketiga atau booster ini," katanya.

Ismail menjelaskan, Vaksinasi Booster ini tidak berbahaya. Ia mengimbau agar seluruh masyarakat di kabupaten/kota yang sudah mendapat izin untuk vaksinasi booster segera mendatangi tempat-tempat yang telah disediakan.

"Kami himbau bagi masyarakat Sumut jika anda sudah lakukan vaksinasi satu dan dua serta vaksinasi dua anda sudah enam bulan maka kami anjurkan untuk booster terutama untuk lansia," pungkasnya.

Diketahui, vaksinasi Booster sudah bisa dilaksanakan di 29 Kabupaten/Kota Provinsi Sumut. Sementara, daerah yang belum bisa melaksanakan yakni Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Padang Lawas.

Daerah tersebut belum bisa melaksanakan vaksinasi booster karena adanya perubahan syarat dari Kemenkes dimana syarat vaksinasi lansia harus mencakupi 60 persen. (Rls)
×
Berita Terbaru Update