Pelaku penganiaya adik pacar. |
Kejadian terjadi di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (24/2/2022) malam.
Pelaku melukai leher korban dengan pisau sepanjang 8 cm sehingga korban harus mendapatkan 6 jahitan.
Kejadian itu bermula saat kakak korban menceritakan kepada pelaku atas perbuatan korban yang selama ini dikenal nakal. Pelaku pun kasihan kepada pacarnya tersebut dan akhirnya emosi terhadap korban.
Kemudian, pelaku pun mencari adik pacarnya itu didalam rumah, dan langsung menusuknya menggunakan pisau.
Usai ditusuk oleh pelaku, korban berteriak memanggil ibunya, SK (36) yang sedang berada di dapur. Mendengar teriakan sang anak, SK mendekati korban dan langsung dipeluk korban.
Mengetahui anaknya telah dianiaya, SK berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Seketika, warga langsung mendatangi rumah korban. Warga berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi rumah korban dan membawanya ke Polres Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan kejadian tersebut.
"Iya, benar kejadiannya. Saat itu pelaku sempat melarikan diri keluar rumah korban, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar. Saat itu pula korban dengan pelaku langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku terancam dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun," kata Agus. (Rls)