Tersangka MUS saat diamankan Tim Kejati Sumut. |
MUS merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar warung serba ada (Waserda) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD.
Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan mengatakan, tersangka MUS diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB.
"Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yos.
Posisi kasus tersangka MUS, ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. MUS adalah Direktur PT PT Duta Utama Sumatera dan alamat terakhir di Jalan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan panggilan, akan tetapi tersangka tidak pernah datang dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,3 miliar bersumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp361.585.915," jelas Yos.
Dalam perkara ini, lanjut Yos, selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai, Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman).
Tersangka MUS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pendataan, hari ini juga tersangka kita serahkan ke Kejari Serdangbedagai untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (Rls)