Pelaku penyelundup PMI ilegal ditangkap di Kota Tanjung Balai, Sumut. |
Keduanya berinisial MIS (40) dan NAS (35). Penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan PMI oleh polisi beberapa waktu lalu.
Dari lokasi penampungan, polisimengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, terdiri dari 13 pria dan 7 wanita. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda.
"MIS (40) berperan sebagai pencari calon PMI. Kemudian tersangka NAS (35) sebagai pengantar para PMI," ujar Triyadi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Dari hasil interogasi, MIS mengakui dirinya menjual seorang wanita untuk dipekerjakan sebagai PMI ilegal. Penjualan itu dilakukan melalui agen, yaitu NAS.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah hp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI.
"Para pelaku telah dibawa ke Polres Tanjung Balai. Keduanya dikenakan Pasal 81 subs Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," kata Triyadi. (Rls)