Polisi menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
"Saat diinterogasi, tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang," ujar Hadi kepada Kliik.id, Sabtu (19/2/2022).
Lebih lanjut, kata Hadi, personel Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
"Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang," jelas Hadi.
Setelah penemuan itu, kata Hadi, personel pada Jumat (17/2/2022) pukul 06.00 WIB melakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina.
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya. (Rls)