Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar. |
RUPS PSU 2019 tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan undang-undang perseroan UU No 40 tahun 2007.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/2/2022).
Syahrul menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wilson Silaen mengirim surat ke Komisi C terkait tidak dibayarkannya pesangon purna tugas oleh PT PSU sebesar 4.370.000.000. PT. PSU beralasan karena keputusan itu adalah putusan dari RUPS 2019.
Menurut Syahrul, RUPS PT PSU tahun 2019 itu adalah akal-akalan perusahaan untuk tidak membayar kewajibannya pada Wilson Silaen.
Sikap PT. PSU itu, kata Syahrul, bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara nomor 4 tahun 2004 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan daerah perkebunan menjadi PT. PSU.
"Ini aneh, Direktur Keuangan dan Komisaris Utama PSU bilang kalau perusahaan rugi, sehingga tidak bisa bayarkan hak purna tugas Wilson Silaen. Sementara dia berhenti tugas dari PT PSU itu tahun 2016 dan saat itu PT PSU mengalami keuntungan dari pengelolaan hasil perkembunan," kata Syahrul yang juga anggota Komisi C DPRD Sumut.
Syahrul mengatakan, selama ini Wilson Silaen hanya menerima haknya sekitar 9 bulan dari 30 bulan dengan nilai nominal lebih kurang Rp170 juta, sedangkan kekurangannya diperhitungkan Rp437 juta.
"Parahnya, dengan dalil hasil RUPS PT PSU Tahun 2019 itu, PT PSU malah meminta kembali agar Wilson Silaen mengembalikan Rp170 juta itu ke perusahaan. Sementara pada rapat di Komisi C yang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum, jelas dikatakan bahwa RUPS PT PSU tersebut sesat karena memaksakan aturan berlaku tahun mundur, sehingga merugikan Wilson Silaen dan karyawan lainnya," ujarnya.
Menurut Syahrul, harusnya RUPS tahun 2015 yang menjadi landasan PT PSU dalam pemberian hak purna tugas Wilson Silaen dengan hitungan 30 bulan gaji dan hak-hak lainnya.
"Dengan tidak ditunaikannya hak Wilson Silaen tersebut, PT PSU telah melanggar peraturan UU 13/2003 Jo UU 11/2020 dan PP 36/2021," pungkasnya. (Rls)