Notification

×

Temuan 1.100 Ton Minyak Goreng, Polda Sumut Bakal Panggil Pemilik Gudang

Sabtu, 19 Februari 2022 | 16:30 WIB Last Updated 2022-02-20T08:34:57Z
Minyak goreng yang ditemukan di gudang di Kabupaten Deliserdang, Sumut.
DELISERDANG (Kliik.id) - 
Tim Satgas Pangan Sumut menemukan timbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram (1.100 ton) di dalam gudang Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Jumat (18/2/2022).

Diduga penimbunan minyak tersebut yang membuat minyak goreng menjadi langka dan susah didapat. Kasus ini telah ditangani oleh Polda Sumut.

Rencananya, Polda Sumut akan memanggil pemilik gudang untuk dimintai klarifikasi pada Senin (21/2/2022) nanti.

"Undangan klarifikasi rencana hari Senin (terhadap pemilik gudang)," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).

Hadi mengatakan, awalnya Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan di tiga gudang milik, PT Indormarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

"Polda Sumut dan Tim Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," jelasnya.

Di dalam gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merk Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs.

Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merk Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs.

Sementara, di PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merk Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini sedang kami dalami," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.

"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi," kata Hadi.

Hadi menghimbau kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

"Saya minta minyak goreng yang di gudang segera didistribusikan ke toko-toko, untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update