Notification

×

Anak Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polda Sumut sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia

Sabtu, 26 Maret 2022 | 06:34 WIB Last Updated 2022-03-26T04:37:44Z
Dewa Perangin-angin.
MEDAN (Kliik.id) - 
Tersangka kasus kerangkeng manusia, Dewa Perangin-angin (DP) yang merupakan anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, akhirnya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Jumat (25/3/2022) malam.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka diantaranya, HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Semua tersangka telah diperiksa polisi.

Kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti menjelaskan alasan Dewa hadir pemeriksaan paling akhir atau malam hari.

"Berdasarkan undangan, harusnya Dewa datang setelah salat Jumat. Namun agar tidak kelelahan, dia memilih datang malam," ujar Sangap kepada wartawan, Jumat (25/3/2022) tengah malam.

Sangap menjelaskan, Dewa disangkakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan penganiayaan. Menurut Dewa, tidak pantas ditetapkan menjadi tersangka.

"Soal peran nanti bisa dilihat di penyidikan. Karena beliau bukan baru ini diperiksa, keterangan dari saksi lain juga dipertanyakan terhadap Dewa. Dia juga sudah jawab (keterangan polisi). Jadi kalau melihat perkembangan sampai situ, kita menilai dia tak patut dijadikan tersangka," kata Sangap.

Terkait sosok lain yang diperiksa, kata Sangap, terdiri dari latar belakang berbeda, salah satunya ada kerabat bupati.

"Profesinya ada yang pegawai pemerintahan, swasta (kerja) mocok-mocok di lingkungan rumah itu. (Ada juga) kepala dusun atau kades, saya lupa," kata Sangap.

"Yang sudah diperiksa dipastikan 8 sudah semua, materinya beda, itu teknik penyidikan, jumlah pertanyaan juga bervariasi," sambungnya.

Diketahui, para tersangka diperiksa secara tertutup. Belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut terkait pemeriksaan yang berjalan marathon ini. (Rls)
×
Berita Terbaru Update