Unit Tipikor Satreskim Polres Tebingtinggi bersama Tim Ahli USU memeriksa fisik proyek pengerjaan drainase Jalan Thamrin. |
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Itu masih proses lidik," ujar Rudianto singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/3/2022).
Saat ditanyai mengenai nilai potensi kerugian negaranya, Rudianto belum menjawab.
Diketahui, sekitar 4 bulan lalu, Satreskrim Polres Tebingtinggi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan pemeriksaan fisik pengerjaan rehab saluran drainase di Jalan Thamrin senilai Rp 2,4 miliar lebih, Jumat (26/11/2021).
Pemeriksaan dipimpin Kanit Tipikor, Ipda Tomson Simanjuntak, didampingi tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kanit Tipikor, Ipda Tomson Simanjuntak membenarkan telah turun bersama 2 orang tim ahli USU untuk memeriksa pengerjaan drainase di Jalan Thamrin.
"Rehab saluran drainase milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV BMS senilai Rp2,4 miliar tahun anggaran 2021 telah kita periksa," katanya.
Dijelaskannya, pemeriksa dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada pengerjaan rehab saluran drainase di Jalan Thamrin.
"Ada laporan dugaan korupsi. Kita masih memeriksa fisik, jumlah kerugian belum bisa ditentukan," katanya. (Rls)