Kejati Sumut menahan Sekda Samosir Jabiat Sagala. |
Keempat tersangka yang ditahan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala (JS) bersama SES selaku rekanan, MT dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022) malam.
Keempat tersangka ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera disidangkan.
"Alasan dilakukan penahanan, keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Yos.
Diketahui, anggaran belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020 digelontorkan senilai Rp1.880.621.425.
Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.
Kasus ini merupakan yang kedua yang menjerat Jabiat Sagala.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan 2 orang sebagai tersangka diantaranya Jabiat Sagala selaku Sekda Samosir dan Sardo Sirumapea selaku Plt Kadis Perhubungan Samosir pada bulan Februari 2021 lalu.
Namun kasus dugaan korupsi ini sempat kandas di Pengadilan Negeri Balige. Pasalnya, Kejari Samosir kalah dalam sidang praperadilan melawan Jabiat Sagala pada 12 Juli 2021 lalu.
Pengadilan Negeri Balige memutuskan bahwa penetapan tersangka kasus tersebut tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon I dan pemohon II (Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk seluruhnya.
Akhirnya, Kejati Sumut pun mengambil alih penanganan kasus ini.
Dalam perkara itu, Jabiat Sagala bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir dan Sardo Sirumapea sebagai salah satu dari 5 orang yang ditunjuk sebagai PPK. (Rls)