Komisioner Komnas HAM Reka Ulung Hapsara saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/3/2022). |
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Reka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
"Ada beberapa rekomendasi Komnas HAM kepada pihak terkait setelah melakukan penyelidikan mengenai kerangkeng manusia Terbit," katanya.
Pertama, kepada kepolisian khususnya Polda Sumut.
Dikatakannya polisi harus melakukan penegakan hukum pidana terhadap pihak yang terlibat.
Sebab, bukan hanya soal pelanggaran HAM tapi ada indikasi tindakan pidana.
Selain itu melakukan pendalaman informasi atas penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.
Karena, dikatakan Reka, ada tiga orang lagi penghuni yang meninggal dunia dari data terakhir.
"Lalu memeriksa anggota yang terlibat dan memberikan sanksi jika terbukti. Salah satu temuan faktual memang ada anggota kepolisian yang terlibat," ucapnya.
Ia juga menekankan agar kepolisian melakukan proses tersebut secara terbuka dan akuntabel.
Sementara itu, rekomendasi untuk pihak BNN. Di antaranya melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kerangkeng Terbit.
"Ini kerangkeng di Langkat kan sudah diketahui sejak lama dan BNNK juga sudah memberikan rekomendasi untuk mengurus izin tapi sampai saat ini rekomendasi tersebut tak dijalankan," sebutnya.
Adapun BNN juga harus memastikan tidak ada tempat rehabilitasi yang serupa di wilayah Sumut dan lainnya di Indonesia.
Pihak BNN harus melakukan seluruh proses tersebut dengan transparan dan akuntabel.
Kemudian, rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah Sumut untuk melakukan pendataan dan evaluasi seluruh fasilitas rehabilitasi termasuk yang ilegal atau tak memiliki izin.
"Membuat program rehabilitasi yang murah dan mudah diakses oleh warga negara terutama mereka yang membutuhkan," ujarnya.
Di samping itu juga pemerintah harus melakukan pemulihan korban, baik fisik maupun psikis.
Dijelaskannya, rekomendasi pula untuk TNI agar melakukan penegakan hukum kepada anggota yang terlibat.
Pihak TNI juga harus memastikan tidak ada lagi anggota yang turut terlibat dalam kegiatan ilegal serupa.
"Kepada LPSK, fokus kepada perlindungan saksi dan korban karena ada korban yang merasa ketakutan untuk menyampaikan fakta soal apa yang dialami," sebutnya.
Rekomendasi kepada korporasi ialah menghormati dan menjalankan prinsip HAM.
Menghindari praktek pelanggaran HAM serta melakukan pengawasan dan pelaporan yang akuntabel.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan kesaksian, informasi, data dan keterangan kepada penegak hukum sehingga peristiwa ini dapat lebih terang.
"Kalaupun ada pihak yang belum disebutkan, bisa segera ditindaklanjuti dalam proses hukum yang berlaku di republik ini," tutupnya. (Tribun/Rls)