Notification

×

LBH Medan Desak Polisi Tangkap Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:10 WIB Last Updated 2022-03-23T13:14:57Z
Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat nonaktif.
MEDAN (Kliik.id) - 
Polda Sumut telah menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun, para tersangka belum dilakukan penahanan. Para tersangka masih berkeliaran. Belum ditahannya para tersangka ini menimbulkan reaksi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

"Polisi harusnya segera menangkap para tersangka terkait kasus kerangkeng," ujar Kepala Divisi Sipil dan Politik Maswan Tambak kepada wartawan, Rabu (23/3/2022). 

Pada prinsipnya, kata Maswan, memang penangkapan merupakan wewenang kepolisian. Biasanya ada alasan dalam penahanan, baik itu dalam sudut pasal ataupun kondisi tersangka.

"Apakah berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan lain sebagainya sesuai ketentuan KUHP," katanya.

Terkait kasus kerangkeng, lanjut Maswan, seharusnya para tersangka ditahan. Sebab, selain pasal memungkinkan para tersangka ditahan, tentu akan berpotensi pelaku menghilangkan bukti lainnya. Bahkan, tersangka berpotensi melarikan diri.

"Dengan alasan hukum dan sosiologis sangat layak tersangka itu ditahan. Apa bila tidak, akan menjadi kecurigaan publik kepada pihak Kepolisian. Jangan pula giliran perkara seperti ini tersangka tidak ditahan. Jadi intinya kami berharap polisi dapat segera menangkap tersangka," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan mengirim surat panggilan. Ia meyakini para tersangka bakal tetap kooperatif, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap.

"Kita yakin mereka tetap kooperatif dan tetap kordinasi dengan pengacara dan penyidik. Hari ini dilayangkan panggilan," ujar Tatan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Adapun delapan tersangka dalam kasus tewasnya tahanan di kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap 7 tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG, polisi menjerat dengan pasal 7 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman pokok.

Kemudian, terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rls)
×
Berita Terbaru Update