![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. |
Hal itu ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut usai melakukan gelar perkara. Dalam hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 8 orang yang diduga terlibat dalam tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (21/3/2022) malam.
"Hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka," ujar Hadi.
Penetapan delapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyebabkan 2 penghuni kerangkeng tewas.
Untuk kasus pertama sebanyak 7 orang tersangka yakni berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Sedangkan, dalam kasus kedua ditetapkan 2 orang tersangka berinisial SP dan TS.
"Tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut," ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Meskipun sudah penetapan tersangka, Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Mohon dukungan dari masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Sumut telah memeriksa 52 saksi, diantaranya Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin dan Dewa Perangin-angin. Keduanya merupakan adik dan anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Sejauh ini, Polda Sumut menyatakan 3 orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin. Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan tewas pada 22 Februari 2019.
Sementara, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli 2021 dan tewas pada 15 Juli 2021.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya yakni seorang pria berinisial U terjadi pada 2015 lalu. Polisi belum membeberkan soal U yang diduga korban tewas dianiaya. (Rls)