![]() |
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. |
Pantauan hingga pukul 20.00 WIB malam hari, para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia. Yakni berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP dan DP.
Dalam pemeriksaan hari ini, hanya 7 orang yang hadir. Satu orang tersangka berinisial DP belum tampak hadir. DP diduga merupakan anak kandung Terbit, Dewa Perangin-angin.
Kuasa Hukum seluruh tersangka, Sangap Surbakti menjelaskan saat ini ketujuh tersangka masih diperiksa.
"Masih pemeriksaan, belum ada yang selesai," ujar Sangap kepada wartawan, Jumat (25/3/2022) malam.
Namun, Sangap enggan merincikan materi pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Seperti yang kalian beritakan, soal pembinaan (Tahanan), sampai ada korban," katanya.
Terkait tidak hadirnya Dewa Perangin-angin (DP), Sangap berulang kali menyebut salah satu kliennya itu bakal hadir.
"Katanya hadir," jelasnya.
Sangap menyayangkan penetapan tersangka terhadap DP. Menurutnya, DP sama sekali tidak terlibat kasus itu.
"Dia (DP) kaget, dia konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa-apa tidak mengerti apa-apa. Lalu dituduh bertubi-tubi. Ya kita lihat nanti di pengadilan," ungkapnya.
Menurut Sangap, para tersangka dicecar masing-masing kurang lebih 30 pertanyaan terkait kerangkeng manusia.
"Macam-macam pertanyaan. Yang ditanya tujuh orang dan materi pertanyaan berbeda-beda," ujarnya.
Hingga saat ini, para tersangka masih berada didalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. (Rls)