Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. |
Padahal, dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Jumat (11/3/2022) kemarin.
Sebelumnya, Ahmad Arjun Nasution sempat dilepas polisi dengan dalih penangguhan. Berita terkait penangguhan ini juga diduga pemicu seorang wartawan dianiaya di Madina lantaran memberitakan hal tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Ahmad Arjun Nasution melalui penasihat hukumnya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu mendatang.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tambang emas ilegal, tapi penasihat hukum meminta penjadwalan ulang di hari Rabu yang akan datang," ujar Hadi kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Hadi mengatakan, pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa.
"Meminta keterangan tambahan," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Ahmad Arjun Nasution sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Madina. Namun tersangka yang sempat dipenjara, ditangguhkan dengan dalih sakit.
Berkas perkaranya sudah memasuki tahap satu dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, namun dikembalikan oleh jaksa karena berkas belum lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Nababan berjanji akan membawa kasus ini sampai ke pengadilan.
"Terkait perkara ini sudah kita tahap satu dan kemarin masih ada petunjuk dari jaksa untuk kita lengkapi dan tentunya perkara ini akan dibawa ke pengadilan," ujar Charles. (Rls)