![]() |
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menampilkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat. |
Kedelapan tersangka ini diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan hingga tewas di kerangkeng yang berada di belakang rumah Terbit.
"Delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka sejak tadi malam setelah gelar perkara, kita melaksanakan penahanan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Pantauan di Polda Sumut, delapan orang tersangka termasuk anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin yang ditahan tampak mengenakan baju tahanan warna merah. Kedua tangan mereka diikat.
Panca mengatakan, pihaknya memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini. Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai, maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan," katanya.
Polisi masih membuka ruang adanya tersangka lain. Saat ini polisi berusaha merampungkan perkara ini agar tepat waktu. Selain itu, polisi juga masih menerima masukan dari LPSK dan Komnas HAM. (Rls)