![]() |
Foto ilustrasi |
ZP ditangkap pada Kamis (14/4/2022) pukul 21.30 WIB di depan Food Court, Jalan Veteran, Kota Tebingtinggi.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B- 242/III/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 21 Maret 2022 oleh pelapor IAWP (25), warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, peristiwa pencabulan diketahui pada Sabtu (19/3/2022) pukul 13.45 WIB, dimana saat itu pelapor mendapat pesan WhatsApp dari saksi untuk segera datang ke rumah saksi.
Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, pelapor datang ke rumah saksi dan menanyakan kepada saksi.
"Ada apa itu kakak kok nyuruh aku datang?, lalu saksi memberitahukan bahwa DS positif hamil. Lalu, pelapor berkata kepada saksi bahwa dirinya enggak bisa ambil keputusan, kita tanya opungnya aja dulu, katanya," ujar Agus kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Selanjutnya, pada Minggu (20/3/2022) pukul 11.00 WIB, pelapor bersama keluarga berkumpul di rumah saksi, kemudian saksi bertanya kepada korban terkait positif hamil tersebut.
"Korban pun membenarkan dirinya positif hamil dan memberitahukan bahwa ZP yang memhamilinya," kata Agus.
Atas kejadian tersebut, IAWP merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi agar pelaku diproses hukum.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Agus, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (14/4/2022) pukul 21.30 WIB di Jalan Veteran, Kota Tebingtinggi, tepatnya di depan Foodcourt.
"Pelaku telah dibawa ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," pungkasnya. (Rls)